Forum Penyelamatan Lut Tawar (FPLT) menghimbau kepada masyarakat sekitar Lut Tawar dan wisatawan yang berkunjung untuk tidak membuang sampah ke danau
LOGIN   |   REGISTER   |    FORGET PASSWORD

   
Rabu, 01 Juli 2009 , 21:14:00

   
Ist
Alpin Fajri, Fungsionaris Redelong Institute Foundation Bener Meriah

“……Mati Satu Tumbuh Seribu….”, demikian semboyan yang layak diemban oleh kalangan militer Indonesia. Namun semboyan tersebut apakah layak dimiliki oleh sekelompok manusia pekerja sosial yang hanya ingin mendapatkan kemuliaan atas aktivitas yang turun-temurun dari garis historis di dataran tinggi Gayo ?.

Beberapa waktu lalu, penulis melakukan perjalanan dengan seorang “suku bangsa“ Kluet untuk mencari tau apa yang sebelumnya belum tertulis dan dibaca oleh banyak orang, juga belum pernah terdengar akan ada orang yang mengangkat sedikit kisah dari penduduk yang konon adalah penduduk pribumi di Aceh.

Layaknya seorang Guide, penulis mencoba membuka latar belakang maksud dari kedatangan suku bangsa Kluet itu. Gambaran yang dapat penulis petik dari tujuan kedatangan beliau penulis anggap ini merupakan langkah mulia bagi bangsa Gayo, mengapa demikian?, petikan cerita dari tujuan tersebut “…saya hanya membaca buku-buku tentang Gayo, buku-buku itu menceritakan betapa menariknya, betapa indah alamnya, betapa harmonisnya kehidupan di gayo, dan banyak lagi “betapa” yang saya jumpai. Namun saya mau tau jauh tentang semua hal itu walaupun saya sama sekali belum pernah datang ke tempat ini. Apa memang “betapa” yang dimaksud itu memang benar dengan apa yang terjadi, walaupun nantinya tujuan dari kedatangan saya tidak semuanya mengungkap hal yang dimaksud…”

Hanya beberapa jam penulis berbincang-bincang dengan di penginapan yang tidak menyediakan minuman dan ruang istimewa, Klien penulis mengajak penulis untuk berjumpa dengan orang yang akan dijadikan sumber pertama dalam penjajakan tujuan-tujuan tersebut. Beliau telah mengetahui sumber informasi itu pada saat beliau berada di Banda Aceh yang diberi petunjuk langsung oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA),

Hanya berjarak beberapa kilometer dari tempat penulis istirahat, penulis langsung menemukan rumah beliau karena sang Guide sebelumnya sudah mengetahui orang yang dimaksud walaupun penulis memahami beliau bukan dari sosok pakar politis namun beliau mampu berbicara tentang perjalanan politik dengan membangun konsep perdamaian dari kalangan tokoh masyarakat pada beberapa bulan yang lalu.

Tujuan baik, maka jalannya juga mulus. Penulis menemukan sosok peramah seolah telah berjumpa dengan penulis dan menganggap penulis bukan orang yang pertama ia jumpai dalam kehidupan beliau “…ko keta jemae, eleh.. beta keta”. Sesaat setelah memberikan gambaran aktivitas yang akan dilakukan oleh aktivis Kluet di tanah Gayo ini, beliau juga menerangkan bahwa sumber yang ditemukan itu merupakan sumber utama yang dijadikan oleh penulis ini.

Penulis katakan sumber itu pakar adat. Beliau bernama Jafaruddin, ia tinggal bersama keluarga di kampung yang semua orang Gayo tau karena nama tersebut hanya satu di Tanah Gayo adalah kampung Delung. Dilihat dari sosok tua yang lincah ini, beliau sekarang menjabat sebagai ketua JKMA Lut Tawar yang membawahi 2 kabupaten, Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Sehat Ihsan melemparkan beberapa pertanyaan tentang penelitian yang dilakukannya di Bener Meriah menyangkut kelembagaan adat. Beliau lebih banyak bercerita tentang kesuksesan pribadi yang dicapai selama menjadi mukim dan membuka lebar tentang cerita- cerita lain yang didapat oleh Pak Jafar dalam keterlibatannya menghadapi masalah-masalah yang berada di masyarakat adat.

Penulis mengambil sisi lain dari penelitian yang dilakukan oleh suku bangsa Kluet ini. Apa yang menjadi tulisan penulis pada kesempatan ini merupakan hasil analisa singkat terhadap tokoh-tokoh di Kabupaten Bener Meriah yang mempunyai andil dalam masyarakat adat. Analisa tersebut merupakan kalimat-kalimat yang diperoleh sehingga terbentuk beberapa poin penting untuk menjadi catatan para pembaca khususnya bangsa Gayo dan suku bangsa lain, bahwa kelemahan dan ketidakmampuan terjadi sedikit-demi-sedikit tentang pemahaman masyarakat dalam interaksi sosialnya yang sesungguhnya mempunyai makna sejarah yang terukir dalam sejak ruh belden (zaman batu). Mungkin strafikasi sosial yang terjadi era baru ini tidak dapat ditahan oleh masyarakatnya sendiri, mungkin pula karena sumang maka banyak yang tidak mempertanyakan kepada leluhurnya (guru) tentang kehidupan bangsanya.

Dari pengalaman bapak Jafaruddin yang telah menjadi kepala desa bertahun-tahun, ditambah lagi amanah yang terakhir diemban merupakan Mukim untuk beberapa kampung, beliau mampu dalam menyelaraskan kehidupan masyarakat adat. Itu terjadi tatkala peranan yang sesungguhnya diperlukan oleh masyrakat dari beberapa suku baik itu Aceh, Jawa dan Gayo sendiri pada saat mereka mandapatkan urusan-urusan yang sulit dipecahkan dan dicari jalan keluarnya agar masalah tersebut dapat segera tuntas dapat diselesaikan. “..apabila pertikaian yang terjadi antara sesama adat dalam lingkup suku itu segera dituntaskan dikalangan masyarakat suku, tidak secara gampang dibawa ke pihak kepolisian atau pengadilan...” demikian kutipan singkat dari penyelesaian pertikaian jika terjadi di antara suku (etnis).

Dalam kehidupan masyarakat adat terutama pada masyarakat adat Gayo, mukim mempunyai peranan penuh untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, mukim-mukim ini harus mempunyai pengalaman yang cukup lama di masa menjabat sebagai kepala kampung, jika itu tidak cukup maka mukim harus tampil dari kalangan tokoh adat yang ditunjuk oleh masyarakat diwilayah kekuasaan kecamatan. Dalam UU No. 18/2001 tentang otonomi khusus, mukim merupakan kesatuan mayarakat hukum dalam provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung dibawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain. Selain sebagai “hakim” dalam menyelesaikan masalah jika tidak dapat diselesaikan di tingkat Kampung, mukim juga berperan sebagai “duta” untuk kemukiman luar dan urusan antar kampung serta mengawasi kepala kampung itu sendiri.

Dari pengalaman beliau sebagai mukim dalam beberapa tahun, sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat 70% diantaranya adalah urusan adat selebihnya merupakan permasalahan-permasalahan pidana/perdata.

Nah, kepercayaan untuk menyelesaikan urusan atau masalah yang terjadi tersebut, masyarakat masih mampu untuk menuntaskannya hingga tingkat Mukim. Penyelesaian sengketa tidak diambil untuk porsi menyusahkan sang pemilik perkara sehingga harus sampai ketingkat penegak hukum (Polisi), penyelesaian ini semua membawa arti penting bahwa kalangan msayarakat kita percaya akan kebijakan sang mukim dalam pengambilan keputusan itu. Keputusan yang diberikan kepada pemilik perkara baik pihak pertama maupun pihak kedua mempunyai perbandingan sama, pihak pertama tingel dan pihak yang kedua salah. Mengapa demikian?, ini merupakan keputusan pada masyarakat adat untuk tidak menaikkan sang pemenang dan tidak menjatuhkan yang kalah.. Substansi dari penyelesaian di kalangan masyarakat adat ialah, bahwa tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar dalam perkara mereka tersebut, terakhir mereka nantinya diajak untuk memutuskan perkara mereka dengan mempertimbangkan kelayakan baik ditinjau dari hukum syari’at maupun hukum adat sehingga perkara dapat selesai dengan silaturrahmi antar sesama masyarakat adat.

Bercerita tentang adat maka kita cukup paham dengan sejarah, karena kebanyakan permasalahan adat diperoleh dari kehidupan turun-temurun, itu artinya sejarah memperkuat pengungkapan terhadap kejadian-kejadian yang serupa pada masa lalu dengan kehidupan kita sekarang. Namun, kita sadari atau tidak dalam fenomena yang terjadi tidak semua masyarakat adat dapat menyambungkan kehidupan lamanya dengan masa sekarang. Kebanyakan kita menganggap semua itu merupakan perubahan sosial dari culture yang berbaur dan karena itu tidak sepadan dengan kehidupan sekarang.

Mukim sebagai pemangku adat dalam masyarakat dituntut bijak dan arif untuk menyelesaikan segala perkara, dengan demikian setiap mukim jelas mempunyai berbagai kemampuan yang mandiri dan teruji sehingga inovasi dan pengetahuan yang lumayan besar harus dimiliki oleh seorang mukim seperti Pak Jafar yang telah sering bertemu dengan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Sehari setelah bertemu Pak Jafar, penulis diarahkan untuk mempertajam ilmu dengan tokoh lain di kecamatan yang berbeda. Pagi itu penulis bertemu dengan Mukim juga, karena sang penulis ingin mengetahui tentang peranan kelembagaan adat terutama mukim dalam masyarakat adat, baik dalam penyelesaian sengketa maupun dalam kehidupan lain dimasyarakat.

Pertemuan pagi itu dengan Mukim Gegerung bernama Bapak Sofyan Karim. Dari beberapa jam berbincang-bincang, ada beberapa hal yang penulis petik. Pertama, telah terjadi perubahan yang tajam dalam kehidupan masyarakat sekarang terutama dalam penyelamatan lingkungan. Misalkan, jika masa lalu lembaga adat yang banyak berperan dalam penyelamatan hutan oleh Pengulu Uten beliau menjaga dan memperhatikan isi hutan yang layak dimanfaatkan baik tumbuhan itu sendiri maupun satwa yang ada, sekarang telah dipegang kekuasaannya oleh CV dan PT serta kepala kampung yang mempunyai peranan tunggal dalam suatu wilayah sehingga kelayakan untuk membuka hutan hanya dipikirkan oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa memperhatikan kelayakan masyarakat (local wisdom) di sekelilingnya.

Kedua, dalam fenomena sekarang kelembagaan adat tidak banyak lagi berperan baik di wilayah ramai (pasar) maupun diperkampungan. Orang kepercayaan masyarakat tidak lagi muncul, misalkan sewaktu musim persawahan dulunya urusan untuk membagi-bagi air ke lahan persawahan ditanggungjawabi oleh Kejurun Blang, sehingga semua masyarakat yang bersawah dapat menikmati air secara adil. Kehidupan yang modern sekarang mengarahkan peralihan lahan persawahan kepada lahan perkebunan dan lahan perumahan serta perkantoran, maka semua urusan masyarakat adat tidak lagi muncul di kalangan kita saat ini.

Disaat yang sama, orang yang ditunjuk oleh Bapak Jafaruddin adalah seorang mantan Mukim yang cukup mengerti tentang adat gayo. Beliau pernah menjabat sebagai mukim selama 39 tahun, walaupun sudah sangat tua namun kecakapan beliau masih tetap tegar dan ingatan yang kuat masih tetap ada, beliau bernama Muhammad Salim. Tokoh adat ini juga banyak mengerti dengan permasalahan-permasalahan masyarakat sekarang, beliau sedikit mengaitkannya dengan urusan agama.

Peranan mukimnya berjalan tatkala kepentingan pendidikan yang akan didirikan di kampung beliau (simpang tiga) berjalan, masyarakat dan beliau memandang perlu untuk menyelaraskan pendidikan umum didampingi dengan pendidikan agama terutama islam. Maka lambat laun pendidikan islam juga berdiri seiring dengan berjalannya sekolah pendidikan umum itu. Bukan itu saja, kemampuan dan keterampilan yang telah berjalan lama kemudian diikuti dengan penyelesaian-penyelesaian hukum adat dalam acara-acara masyarakat adat, adat dari masyarakat gayo diajak mengarah kepada hukum-hukum islam. Misalkan sewaktu mengadakan kenduri pesejuk masyarakat tidak mengartikan pembakaran kemenyan untuk memanggil ruh para arwah luluhur namun pembakaran kemenyan yang menghasilkan wewangian justru untuk menimbulkan ruangan dan lingkungan terasa harum dan untuk menghilangkan bebauan yang tidak sedap serta banyak lagi makna-makna lain dari itu.

Akhir dari percakapan dan diskusi penulis beliau memberi masukan kepada penulis, jika ingin lebih banyak tau tentang urusan adat maka penulis harus banyak bercerita dengan Bapak Jafaruddin, selain karena mereka pernah menjabat mukim bersama juga pengetahuan adat banyak dimengerti oleh beliau.

Inspirasi dari sang penulis tidak cukup bila belum bertemu dengan profil dari Kabupaten daerah ini, keesokannya penulis peroleh data-data daerah dari lembaga pemerintah daerah (BAPPEDA). Selama beberapa jam penulis bercerita tentang maksud penelitian yang dilakukan, ternyata penulis juga menemukan seorang yang cinta dan suka bercerita dan senang dengan masyarakat adat. Walhasil, beliau menunjuk 2 orang yang dianggap sangat mengerti dan berkompeten dalam urusan adat beliau adalah Bapak Jafaruddin yang sebelumnya sudah penulis temukan, dan yang kedua adalah Bapak M. Hatta yang sebelumnya juga diberitahu oleh Bapak Jafar kepada penulis bahwa beliau juga cukup mengerti dengan urusan adat.

Sehari penulis menikmati indahnya kehidupan Danau Laut Tawar Takengon, hari itu Guide mengajak suku bangsa Kluet keliling danau maka hari penulis habis dengan berjalan bercerita tentang fenomena alam masyarakat gayo lut.

Hari terakhir penulis berjumpa dengan Bapak Muhammad Hatta, dia merupakan tokoh yang beberapa kali penulis bertemu dengan narasumber sebelumnya tetap memberikan petunjuk untuk bertemu dengan sumber yang penulis hadapi sekarang ini. Beliau pernah mengajar pada sebuah sekolah dengan bidang study elektro, penulis sedikit kaget dengan ungkapan beliau karena penulis tidak menyangka bahwa ada orang tua (pensiunan) yang rupanya juga dulu sudah kenal dengan urusan strum.

Pakar adat kali ini bercerita tentang gejala sosial sehingga banyak kesalahan timbul karena pengaruh modern yang mengesampingkan urusan adat masyarakat. Adat dimasyarakat sekarang dijadikan sebagai kegiatan seremonial saja, kegiatan yang sesungguhnya itu merupakan turun-temurun dan bermanfaat baik justru telah beralih kepada penghilangan yang terstruktur. Betapa tidak, katakan saja tari guel, munalo, dan sebuku misalnya sekarang dipertunjukkan pada open ceremony kegiatan besar saja bila ada tamu undangan atau juga dipertunjukkan pada pertemuan adat tidak dimaknai untuk aktivitas kehidupan. Jika tari munalo tetap digunakan pada saat acara walimah, datangnya tamu undangan misalnya maka betapa berharganya identitas gayo pada saat ini.

Pak Hatta menjelaskan lagi, jika kehidupan masyarakat adat harus semua diimbangi dan diiringi dengan ilmu agama dan adatnya “...agama tanpa adat hambar, adat tanpa agama sesat...” demikian ungkapan beliau. Agama dan adat mempunyai kesamaan yang tidak harus dijauhkan, agama memperbaiki akhlak kehidupan masyarakat dalam adat, sehingga adat dalam kehidupan dapat berjalan dengan sempurna.

Dalam kehidupan masyarakat gayo, adat dan hukum mempunyai sejarah yang telah berjalan sejak pemerintahan kerajaan Linge “edet ari petue merhum, hukum ari cek serule”. Artinya, adat yang diturunkan sampai pada saat sekarang adat turun-temurun sehingga adat tidak mungkin dapat dirubah karena alasan apapun, sedangkan hukum dipegang dulunya oleh Raja Serule yang mengerti tentang hukum-hukum di masyarakat adat dalam kehidupan sosialnya terutama hukum agama. Dalam perjalannya hukum adat merupakan hukum yang tertua karena ia dibawa sejak lahir, sedangkan hukum agama baru dimulai sejak akhil baligh.

Dalam catatan sejarah, kelembagaan adat dimiliki oleh kelompok-kelompok tertentu, sehingga kemiripan-kemiripan tingkah laku dan aktivitas masyarakat adat berjalan dengan sepadan dan baik dalam kelompok kecil yang berbeda. Kelompok masyarakat adat gayo pada masa kerajaan Linge dibagi menjadi 6 marga induk:

  1. Linge
  2. Bukit
  3. Syiah Utama (Nosar)
  4. Patiamang (blang kejeren)
  5. Abuk (serbe jadi)
  6. Cek Bebesen

Dibawah marga induk tersebut, kehidupan masyarakat adat dipegang lagi sekelompok kecil dinamakan blah atau marga kecil. Misalkan di Bukit ada: blah Bukit, Gunung, Lot, Kala, Suku dan lain sebagainya, sedangkan di Cek Bebesen ada: Munthe, Melala, Thebe dan lain sebagainya. Kehidupan yang harmonis ini memiliki perwakilan-perwakilan yang membina masyarakat adat di Tanah Gayo, dalam pengambilan keputusan oleh sang Raja untuk kebijakan pemerintahannya mereka mengirimkan pengulu sebagai wakil mereka dalam kelompok kecil itu.

Nah penyelamatan kehidupan masyarakat saat ini harus memperhatikan masyarakat adat yang ada, baik dalam menentukan kebijakan yang langsung menyentuh maupun tidak langsung pada masyarakat adat. Dari pengalaman Bapak Hatta sewaktu beliau masih menjadi guru, beliau pernah mengganti senam murid-murid disekolahnya yang berirama sama dengan sekolah-sekolah lain dengan senamnya masyarakat adat yaitu tari guel. Ternyata apa yang diterapkan dalam beberapa pekan mendapat perhatian yang baik dari murid-murid di sekolah itu, mereka senang dan mau melakukan tari guel tanpa harus dipaksa. Namun belum ada perhatian yang serius tentang penyelamatan adat sebagai contoh yang dilakukan Bapak Hatta oleh pemangku kebijakan pada saat itu.

Akhir dari pertemuan penulis pada waktu itu beliau memberi pernyataan bahwa dalam penyelamatan adat dalam kehidupan masyarakat sekarang beliau setuju dengan pengawasan dan pengelolaan sumber daya dilakukan oleh masyarakat adat, kemudian setidaknya ada materi di sekolah tentang bahasa dan adat gayo diajarkan dalam muatan lokal, dan terakhir yang dapat penulis petik dari ungkapan beliau bahwa identitas harus diselamatkan juga dengan pakaian atau makanan khas Gayo.

Apa yang dapat kita tarik dari perjalanan panjang selama ±76 jam bersama peneliti yang juga penulis buku “tasawuf aceh” ini?. Kepada kita semuanya ada beberapa kesimpulan yang dapat kita kumpulkan, yang paling pokok adalah tokoh yang mengerti urusan adat itu hanya beberapa orang saja. Bila penulis pertama berjumpa dengan pakar adat gayo Bapak Jafaruddin, beliau cukup antusias menerima penulis dan mau untuk berbicara tentang masyarakat adat baik penyelesaian sengketa maupun dalam kehidupan rumah tangga beliau (penulis tidak catat), beliau waktu itu menunjuk penulis untuk berbagi cerita dengan Bapak M. Salim, Bapak Sofyan Karim, dan Bapak M. Hatta, itu saja tidak lebih. Ternyata setelah penulis bertemu dengan Bapak Sofyan Karim beliau juga memberitau bahwa Bapak Jafaruddin, Bapak M. Hatta juga mengerti dengan urusan adat. Demikian juga pada saat penulis bertemu dengan Bapak M. Salim dan Bapak M. Hatta mereka juga memberi keterangan yang sama.

Jika kita pelajari dari masing-masing tokoh, maka:

Pertama, Bapak Jafaruddin merupakan mukim sekaligus tokoh adat yang mengaitkan keilmuan dalam kehidupan berkeluarga dan bermsayarakat. (kata kunci: adat dan keuarga/masyarakat)

Kedua, Bapak Sofyan Karim adalah tokoh adat yang mengerti adat sehingga menyesuaikan kehidupan adat dalam realita sekarang. (kata kunci: adat dan realita)

Ketiga adalah Bapak M. Salim beliau juga tokoh adat, beliau mempunyai dan menerapkan ilmu-ilmu masyarakat adat dalam kehidupan beragama. (kata kunci: adat dan agama)

Terakhir adalah bapak M. Hatta, pensiunan guru ini sekarang juga masuk dalam struktur MPU Bener Meriah, mempelajari adat dan sejarah merupakan keilmuan sendiri yang dimilikinya. (kata kunci: adat dan sejarah)

Pelajaran yang dapat penulis petik dari perjalanan selama beberapa hari itu, bahwa ternyata tidak banyak orang yang mengerti dengan urusan adat. Kemudian penulis menilai bahwa ilmu-ilmu yang mereka miliki mempunyai maksa besar bagi kelangsungan masyarakat adat terutama Gayo yang mereka sendiri sudah berusia cukup tua (diatas 50 tahunan lebih). Bagi kita semuanya walaupun berbeda adat apakah kita mampu untuk memegang kendali apabila dialihkan kepada kita karena mungkin mereka tidak ada lagi nantinya atau pada saat sekarang mereka tinggal sedikit lagi yang mengerti dan kapan akan kita tulis kisahnya. Mampukah kita melestarikan adat kita pada saat ini?.. wallahu’alam bishawab..[]

 

Penulis adalah Fungsionaris Redelong Institute Foundation Bener Meriah
 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
     H8N4J