Forum Penyelamatan Lut Tawar (FPLT) menghimbau kepada masyarakat sekitar Lut Tawar dan wisatawan yang berkunjung untuk tidak membuang sampah ke danau
LOGIN   |   REGISTER   |    FORGET PASSWORD

   
Selasa, 16 Juni 2009 , 17:27:00

   
azagh
Mursyid, caleg DPD saat sampaikan visi misi pada acara Debat Publik di Gedung Olah Seni Takengon 2 Maret 2009 lalu.
Banda Aceh - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Ir Mursyid Akhirnya melaju ke Senayan Jakarta, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya.

Setelah menjalani persidangan panjang di Jakarta, akhirnya, calon DPD Aceh, Ir Mursyid bisa menarik nafas. Pada persidangan terakhir hari ini, Senin (15/6) pukul 19.00 WIB, MK  mengabulkan permohonan Mursyid dan menolak perminataan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, pada pemilu legislatif lalu, Mursyid mengalami kerugian karena kehilangan suara yang sangat besar yang menyebabkan dirinya terlempar dan menempati peringkat keenam dalam daftar perhitungan akhir KIP Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Padahal, Mursyid mengaku dirinya memperoleh 18.149 suara, mengungguli dua calon DPD lainnya, TA Khalid (101.808 suara) dan Asrizal SH Asnawi (95.313 suara). Namun sesuai SK KPU No. 255/Kpts/KPU/2009, tanggal 9 Mei 2009,tentang penetapan pengumuman hasil pemilu 2009, Mursyid justru berada di peringkat No 6 dengan perolehan 88.013 suara.

Malam ini, melalui persidangan, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara asional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 dan Keputusan KIP Aceh, tentang penetapan hasil penghitungan suara untuk calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.

MK memutuskan  bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara keseluruhan menjadi 118.149 suara. MK memerintahkan KPU Pusat dan KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan ini.

Menanggapi keputusan MK, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin, mengakui akan menindaklanjuti keputusan MK terhadap permohonan Mursyid dan akan merevisinya. “Akan tetapi KIP Aceh akan menunggu KPU Pusat untuk merevisi keputusan tersebut dan selanjutnya akan umumkan,”
kata Zainal.(002)

 
Yusradi Usman alGayoni Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
kalau Aceh ingin maju, mulai-lah bersikap terbuka dan menerima keterbukaan. kita tidak akan pernah maju kalau kita hanya "satu warna." bertahan dan fanatik dengan ke-homogenan tadi, karena di Aceh, tidak semata hidup dan tinggal orang Aceh, tapi ada Gayo, Alas, Singkil, Anak Jamek, Simelu, Tamiang, dan lain-lain.

Jangan ada lagi "perencanaan," "kebijakan," "pola pikir," "sikap," dan "tindakan" yang mengarah pada etnisitas di Aceh ("mengkeberi" etnis-etnis minoritas di Aceh)
haikal Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
selamat ir. mursyid semoga tetap istiqamah dan dalam lindungan Allah SWT. Berjuanglah untuk kemakmuran rakyat dipundak anda masyarakat berharap banyak. selamat .....
deddy irwan Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
met bergabung dibawah panji GARUDA pak Mursyid
Putra Aceh Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
Sebernarnya bukan mengkebiri, tapi orang gayo & alaslah yang terkesan liar dan tak mau bergabung dengan suku mayoritas aceh. Jadi kepada pak yusradi, tolong Anda perbaiki kata-kata Anda. Jangan sampai menyinggung/memprovokasi suku Aceh. kita tak mau bermusuhan, lebih baik berkawan.
Uwein Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
Putra Aceh..

Sebenarnya bukan liar, tapi Urang Gayo juga punya hak yang sama dengan yang suku lain, oleh karna itu kewajiban kami untuk mendapatkannya dengan cara yang bermartabat.

Kami kira Yusradi tak perlu memperbaiki kata-katanya, karena itulah kenyataan yang harus anda dan putra-putra Aceh lainnya ketahui.

Orang Aceh itu suka klaim milik orang lain sebagai milik sendiri (dikatakan orang lain, karena Aceh sendiri tidak mau/bisa dibilang Gayo). Sering kali untuk kepentingan Aceh, Identitas Gayo dihilangkan. Satu contoh, Gayo punya tari Saman, lalu Aceh meniru dan merubahnya dengan gerakan yang berbeda, bukannya membuat nama yg baru/lain agar agar mempunyai ciri khas tersendiri, tapi tetap melabelkan nama yang sama, sama-sama SAMAN.
Ini contoh yang sangat sederhana, belum lg kalau bicara pembagian Dana Pembangunan.

Jauh dari keadilan. Lihat Kasus yang terjadi di Aceh Utara belakangan ini, mentang2 Gubernurnya berasal dari sana, lalu dapat anggaran berlipat-lipat jumlahnya dari daerah Gayo, bahkan Dananya sampai melebihi dari kebutuhan, hingga tidak mampu digunakan sebagaiman mestinya. Jumlahnya Triliunan rupiah (baik itu sumber dari SILPA tahun sebelumnya atau dari dana perimbangan lainnya), kemudian dari Triliunan itu, sebagian yang jumlahnya Ratusan Miliar disimpan pada beberapa Bank di Jakarta. Dari simpanan itu, Aceh Utara dapat Bunga 12,6% (Padahal kita ketahui, bunga menurut sebagian Ulama adalah Riba, hukumnya Haram).

Sementara untuk Daerah kami - Tanah Gayo - yang saat ini butuh akan Infrastruktur lebih baik untuk menggerakkan roda pembangunan, masih saja dimarjinalkan. Daerah Gayo, hanya dapat "potongan kue" yang jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan Daerah Aceh lainnya. Apalagi setelah melihat persoalan yang tejadi belakangan ini di Aceh Utara, mengapa bukannya Dana yang berlebih di Aceh Pesisir itu diberikan kepada Daerah Gayo, sebab dapat kami gunakan untuk membangun Jalan Akses dari dan ke luar daerah Gayo agar menjadi lebih baik, membangun dan merenovasi bangunan Sekolah yang rusak, memperbaiki PDAM yang sering macet, Merevitalisasi Kebun Kopi Masyarakat kami yang saat ini umur Tanamannya sudah Uzur, rata2 usia tanaman di sudah lebih dari 20 Tahun, padahal usia produktifnya hanya 15 Tahun. Seandainya dana lebih itu diberikan kepada Masyarakat Gayo, dana itu bisa dibelikan Bibit Unggul, sehingga Produksinya jadi maksimal tidak seperti saat ini mengalami penurunan drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sah-sah saja Urang Gayo juga menyuarakan pemikirannya, Urang Gayo juga ingin kehidupan yang lebih baik sama seperti yang didapatkan oleh orang-orang Aceh dari wilayah lain. Oleh sebab itu, orang Aceh juga jangan cepat tersinggung, dan cepat mengambil kesimpulan bahwa ketika Urang Gayo Menyuarakan isi hati atau mengkritik, dianggap Mencari musuh.

Justru inilah bukti bahwa Urang Gayo juga ingin mendapatkan hak yang sama, sekarang tinggal Urang Acih (Aceh) yang harus membuktikan, apakah bisa berbuat adil untuk Urang Gayo dan Suku-suku lainnya di Tanah Aceh ini. Sebab itulah parameter untuk menunjukkan bahwa Mayoritas mampu berbuat adil kepada minoritas. :).

***

Untuk Pak Ir. Mursyid, kami Ucapkan Selamat.
Kami tunggu kerja nyata dari Anda.

Salam
waladan Yoga Selasa, 16 Juni 2009 , 17:50:01
suku gayo memang sudah di kriminalisasi sejak dulu, kita sedang di jajah bangsa kita sendiri. kiat harus merdeka dari penjajahan gaya baru ini, kiat dipaksa untuk memahami kehidupan mereka,padahal kita mempunyai budaya yang sangat jauh berbeda, hanya ada satu kata LAWAN, mereka2 yang ingin menyakiti masyarakat Tanoh Gayo, bangsa Gayo kita akan pernah meminpin di bangsanya sendiri, karena kita memang minoritas yang di anggap lemah.
 
(6) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
     R5R4W