Selasa, 16 Juni 2009 , 17:27:00
|
| |
|
|
azagh
Mursyid, caleg DPD saat sampaikan visi misi pada acara Debat Publik di Gedung Olah Seni Takengon 2 Maret 2009 lalu.
Banda Aceh - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Ir Mursyid Akhirnya melaju ke Senayan Jakarta, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya.
Setelah menjalani persidangan panjang di Jakarta, akhirnya, calon DPD Aceh, Ir Mursyid bisa menarik nafas. Pada persidangan terakhir hari ini, Senin (15/6) pukul 19.00 WIB, MK mengabulkan permohonan Mursyid dan menolak perminataan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, pada pemilu legislatif lalu, Mursyid mengalami kerugian karena kehilangan suara yang sangat besar yang menyebabkan dirinya terlempar dan menempati peringkat keenam dalam daftar perhitungan akhir KIP Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Padahal, Mursyid mengaku dirinya memperoleh 18.149 suara, mengungguli dua calon DPD lainnya, TA Khalid (101.808 suara) dan Asrizal SH Asnawi (95.313 suara). Namun sesuai SK KPU No. 255/Kpts/KPU/2009, tanggal 9 Mei 2009,tentang penetapan pengumuman hasil pemilu 2009, Mursyid justru berada di peringkat No 6 dengan perolehan 88.013 suara.
Malam ini, melalui persidangan, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara asional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 dan Keputusan KIP Aceh, tentang penetapan hasil penghitungan suara untuk calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.
MK memutuskan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara keseluruhan menjadi 118.149 suara. MK memerintahkan KPU Pusat dan KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan ini.
Menanggapi keputusan MK, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin, mengakui akan menindaklanjuti keputusan MK terhadap permohonan Mursyid dan akan merevisinya. “Akan tetapi KIP Aceh akan menunggu KPU Pusat untuk merevisi keputusan tersebut dan selanjutnya akan umumkan,”
kata Zainal.(002)
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|