Sidang Gugatan Class Action Jangk-Ko Pada KIP dan Bupati Aceh Tengah di Tunda
Tergugat Tidak Hadir
ASHAF:GAYOlinge
Takengon-Sidang perdata gugatan class action yang diajukan LSM Jaringan Anti Korupsi-Gayo (Jang-Ko) ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah dan Pokja 12 Parpol di Aceh Tengah.yang di sidangkan senin (29/6) sekitar pukul 15.00 Wib di tunda sampai selasa (21/7) mendatang.
Sidang perdata tersebut di di ketuai oleh majelis hakim, Sulaiman, SH dengan dua anggota hakim yaitu, Wahyudinsyah, SH, M.Hum dan Rachmatsyah, SH..Humas Pengadilan Negeri Takengon, Rachmatsyah SH senin (29/6) mengatakan, Sidang perdata gugatan class action yang diajukan LSM Jang-Ko di tunda karena empat tergugat tidak hadir pada persidangan yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, yang hadir cuma tergugat lima yaitu Pokja 12 Parpol.
Menurut Rachmatsyah, tidak di ketahui alasan tidak hadir empat tergugat tersebut, sidang di tunda hingga 21 Juli mendatang, penundaan persidangan yang begitu lama karena salah satu tergugat yaitu KPU Pusat yang berada di Jakarta dan membutuhkan waktu yang lama untuk pemanggilan persidangan.Apabila tergugat tiga kali tidak hadir setelah tiga kali pemangilan untuk mengikuti persidangan maka sidang perdata tetap akan di lanjutkan, berarti tergugat tersebut tidak mempertahankan hak nya, ujar Rachmatsyah.
Rachmatsyah menambahkan, Gugatan class action adalah gugatan kelompok, sebelum masuk ke materi pokok perkara, majelis hakim akan memeriksa apakah pengugat dapat di katagorikan sebagai orang yang mewakili kelompok tersebut, apabila iya gugatan class action tersebut akan di lanjutkan, tetapi apabila tidak gugatan class action tersebut akan di hentikan, papar Humas Pengadilan Negeri Takengon.
Seperti di beritakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bupati Aceh Tengah atas dugaan rekayasa jumlah Pendududuk pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2009 lalu.
Rekayasa jumlah Penduduk menurut Jang-Ko dilakukan untuk menambahkan kursi di Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari 25 menjadi 30 kursi. Gugatan class action itu dilakukan kepada KIP Aceh (tergugat satu), KPU Pusat (tergugat dua), Bupati Aceh Tengah (tergugat tiga), DPRK Aceh Tengah (tergugat empat) dan Pokja 12 Parpol (tergugat lima).
Duski SH , penasehat hukum LSM Jangko , menyedihkan tidak hadirnya para tergugat ke pengadilan . Sebelumnya Pemda Aceh Tengah telash melaporkan LSM Jangko ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik akibat dugaan mark up jumlah penduduk Aceh Tengah ini. Namun hingga kini kasus tersebut masih ditangani polisi Aceh Tengah