Forum Penyelamatan Lut Tawar (FPLT) menghimbau kepada masyarakat sekitar Lut Tawar dan wisatawan yang berkunjung untuk tidak membuang sampah ke danau
LOGIN   |   REGISTER   |    FORGET PASSWORD

   
Senin, 29 Juni 2009 , 09:42:00

   
  Senin, 29 Juni 2009 | 08:41
PN Takengon Panggil LSM Jang-Ko dan KIP Aceh Tengah
Terkait Class Action

TAKENGON – Terkain dengan tuntutan class Action yang dilayangkan oleh LSM Jang-Ko ke Pengadilan Negeri Takengon, pihak Pengadilan memanggil para tergugat untuk digelar siding perkara, Senin (29/6) pukul 09.30 Wib.

Hal ini berdasarkan surat panggilan dari pengadilan negeri Takengon dengan nomor 12/Pdt.g/2009/PN-Tkn.
Dalam surat tersebut menyebutkan agar LSM Jang-Ko menghadap di sidang PN Takengon dalam perkara gugatan perdata (Class Action) PN Takengon melawan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.

Ketua coordinator LSM Jang-Ko Hamdani melalui riles kepada media ini menyatakan, sidang gugatan perdata dalam Class Action yang diajukan LSM Jang-Ko itu baru pertamanya. Dimana Jang-Ko menggugat kepada lima tergugat, yaitu, satu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, ketiga, Bupati Aceh Tengah, keempat, DPRK Aceh Tengah, dan kelima, Pokja 12 Parpol di Aceh Tengah.

Selain itu, katanya, untuk babak pertama, Jang-Ko akan berhadapan dengan KIP Aceh Tengah sebagai tergugat. Berdasarkan keterangan Jang-Ko peroleh dari pejabat PN Takengon saat penandatanganan surat pangilan, bahwa PN sebelumnya telah menyurati lima tergugat pada tanggal 15 Juni lalu, termasuk KPU Pusat melalui PN Jakarta Pusat.

Hamdani menuturkan, bahwa LSM Jang-Ko sebelumnya pada 9 Juni 2009, telah mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok yang lebih dikenal dengan Class Action ke PN Takengon. Gugatan Jang-Ko tersebut dilandasi atas persoalan jumlah penduduk Aceh Tengah yang terindikasi direkayasa sehingga berakibat bertambahnya lima kursi DPRK Aceh Tengah priode 2009-2014, dari sebelumnya 25 kursi menjadi 30 kursi, ungkap Hamdani..

Namun penambahan kursi itu, bagi Jang-Ko adalah cacat dimata hukum, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pemilihan umum. Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), SK KPU Pusat Nomor: 153/SK/KPU/2008 yang menetapkan jumlah penduduk Aceh Tengah sebanyak 203.628 jiwa tidak sesuai dengan fakta dan data di Aceh Tengah.

Penetapan jumlah kursi DPRK itu, menurut Jang-Ko telah mengangkangi undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang tata cara pelaksanaan pemilu. Jumlah penduduk Aceh Tengah yang ditetapkan KPU pusat itu menjadi kontroversi karena tidak sesuai dengan fakta dan data di dalam Kabupaten Aceh Tengah. Anehnya lagi, para pengambil kebijakan di daerah ini terkesan tutup mata dengan kejangalan jumlah penduduk.

Padahal Jang-Ko telah melakukan cros cek ke instansi dan dinas terkait guna menanyakan jumlah penduduk yang sebenarnya. Berdasarkan penelusuran Jang-Ko sebelum pemilu berlangsung, jumlah penduduk Aceh Tengah masih dibawah 200 jiwa.

Hal ini diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tengah, yang menyebutkan jumlah penduduk Aceh Tengah 180 ribu jiwa dan data Dinas Kependudukan yang menyebutkan 192 ribu jiwa. Oleh karenanya, ketetapan KPU Pusat perlu dipertanyakan landasan hukumnya, papar Hamdani.

LSM Jang-Ko pernah mengingatkan Pemda Aceh Tengah sebagai pihak yang berwenang dan bertangungjawab mengeluarkan data jumlah penduduk, agar meluruskan persoalan. Jang-Ko mempertanyakan persoalan ua bulan sebelum pemilu 2009 digelar melalui media masa, dengan harapan agar persoalan jumlah penduduk Aceh Tengah cepat di selesaikan karena tidak sesuai dengan kondisi di daerah dan berakibat naiknya jumlah kursi DPRK priode 2009-2014 yang semestinya tidak terjadi.

Namun, menurutnya, Pemda Aceh Tengah bukannya meyelesaikan persoalan, malah melaporkan LSM Jang-Ko ke polisi dengan laporan: No Pol: LP/79/III/2009/Spk, Tanggal 03 Maret 2009, dengan tuduhan “Pencemaran Nama Baik Pemda Aceh Tengah”. Sikap Pemda ini justru bentuk pembungkaman terhadap kami khususnya bagi masyarakat Aceh Tengah pada umumnya.

“ Hal itu wajar bila Jang-Ko menanyakan perbedaan jumlah penduduk yang merupakan persoalan publik di Aceh Tengah. Kami sebagai perwakilan kelompok masyarakat antikorupsi khususnya di daerah Gayo, merasa perlu dan penting untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN, cetusnya.

LSM Jang-Ko menambahkan, terjadinya kenaikan jumlah penduduk Aceh Tengah tanpa dasar itu, sebagai bentuk akal-akalan dari oknum yang berkepentingan untuk menaikan jumlah kursi DPRK Aceh Tengah. Masyarakat telah dirugikan karena porsi pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang semestinya untuk 192 ribu jiwa penduduk Aceh Tengah, sebagian akan tersedot ke lima kursi dewan di priode 2009-2014.

Bertambahnya lima kursi itu, kata hamdani akan berdampak kepada kerugian Negara maupun uang miliaran rupiah yang harus dikeluarkan daerah untuk membiayai lima dewan selama lima tahun kedepan. Selayaknya pemerintah daerah berfikir bagaimana cara memberikan pelayanan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di 14 kecamatan di Aceh Tengah. Bukan malah untuk mensejahtrakan golongan tertentu saja.

Sebagai perwakilan masyarakat antikorupsi kami tidak ambil diam dalam persoalan ini. Kami inggin persoalan jumlah penduduk dan naiknya jumlah kursi dewan di Aceh Tengah harus ada pihak yang bertangungjawab, siapa dan kenapa hal tersebut bisa sampai terjadi.

Tegas LSM Jang – Ko,“Kami menginginkan pihak-pihak yang tergugat bicara sebenarnya didepan pengadilan atas persoalan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan angka resmi di daerah. Biar masyarakat Aceh Tengah tahu siapa yang disalahkan dalam hal ini. Selain itu persoalan-persoalan seperti ini tidak terulang kedepan, imbau Hamdani (ron)
 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
     B2H9R